TANJUNG SELOR – Polemik pemecatan terhadap seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyudahi polemik itu dan mengangkat kembali pegawai BPR yang bertugas di unit Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Intelektual Kalimantan Utara (FIKR), Rudi Rosandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Alhamdulillah pertemuan hari ini berjalan dengan lancar dan permasalahan kita selesaikan dengan hati terbuka. Yang bersangkutan yakni Saimon yang menjadi korban pemecatan itu InsyaAllah dapat diterima kembali atas kebijaksanaan dari Direktur Bank BPR,” ucap Rudi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya, Senin (12/1/2025).
Sebelumnya polemik pemberhentian terhadap staf bank BPR Cabang Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara ramai diberitakan di media sosial. Mengingat pemberhentian terhadap yang bersangkutan cacat prosedur.
Kronologisnya Bulan Desember 2025 lalu, Saudara Samion menerima undangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok untuk berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia Fair 2025. Dalam rangkaian agenda Trade, Tourism, Investment and Cultural Forum (TTICF) yang diselenggarakan pada 26–28 Desember 2025 di Bangkok, Thailand.
Dalam kegiatan tersebut, Samion ditugaskan sebagai bagian dari tim seni budaya mewakili dan mempromosikan budaya Dayak di tingkat internasional. Keikutsertaan Samion difasilitasi dan dibiayai oleh Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara (YSBK).
Sehubungan dengan penugasan tersebut, Samion telah mengajukan izin kepada pihak BPR Bank Bulungan Cabang Pimping, tempat dirinya bekerja, dengan menyampaikan maksud keberangkatan sebagai representasi seni budaya daerah khususnya Dayak.
Atas dasar kepentingan tersebut, Samion kemudian mengurus pembuatan paspor di Tanjung Redeb sebagai bagian dari persiapan perjalanan dinas kebudayaan. Pada 22 Desember 2025, ia bersama tim seni budaya berangkat dari Kalimantan menuju Jakarta, dan pada tanggal 23 Desember 2025 melanjutkan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkok, Thailand.
Selama periode 23 Desember hingga 30 Desember 2025, seluruh tim seni budaya Kabupaten Bulungan difasilitasi oleh KBRI Bangkok, termasuk akomodasi dan transportasi selama kegiatan berlangsung. Adapun biaya keberangkatan internasional sepenuhnya ditanggung oleh YSBK.
Dalam rangkaian acara Indonesia Fair 2025 pada 26–28 Desember 2025, tim seni budaya Kabupaten Bulungan menampilkan berbagai pertunjukan budaya, antara lain Lan e Sape,
Wonderful Borneo, Leleng, Datun Julut, Linggeng Bulungon, hingga Rampak Rebana, sebagai bentuk promosi kekayaan budaya daerah dan kontribusi terhadap diplomasi budaya Indonesia.
Setelah kegiatan selesai, tim seni budaya kembali ke Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025, dan selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2026 kembali ke Tanjung Selor melalui Tarakan. Hingga pada tanggal 5 Januari 2026, Samion menerima informasi melalui panggilan telepon dari pihak HRD BPR Bank Bulungan yang menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan dari pekerjaan.
Alasan yang disampaikan adalah bahwa izin keberangkatan ke Bangkok dinilai tidak prosedural, meskipun keberangkatan tersebut dilakukan dalam rangka mewakili seni dan budaya Kabupaten Bulungan, serta telah diajukan sebelumnya kepada instansi tempat ia bekerja.
Pemberhentian yang tidak prosedural ini diduga melanggar Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, setelah melewati dinamika perlawanan pihak bank BPR akirnya membatalkan keputusan tersebut dan memilih persoalanya ditempuh lewat jalur kekeluargaan.
Media ini coba mendatangi Kantor BPR Bulungan guna mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, salah seorang pegawai bank ini menyebutkan Direktur BPR Leny Marlina belum bisa dimintai keterangan. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


