TARAKAN — Di tengah mencuatnya isu dugaan perilaku menyimpang LGBT di lingkungan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan memastikan hingga kini belum menerima laporan resmi dari sekolah-sekolah.
Kepala Disdikbud Kota Tarakan, Tamrin Toha, menyampaikan bahwa meskipun isu tersebut ramai diperbincangkan dan sempat muncul dalam sejumlah forum, secara administratif pihaknya belum memperoleh laporan tertulis sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
“Secara resmi belum ada laporan yang masuk ke kami. Kalau ada laporan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Dia menjelaskan, di setiap satuan pendidikan telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas mendeteksi, mencegah, serta menangani berbagai bentuk kekerasan dan perilaku menyimpang. Namun, fungsi tim tersebut tidak akan berjalan optimal jika temuan di lapangan tidak dilaporkan secara kedinasan.
Tamrin juga menyoroti masih lemahnya budaya pelaporan di lingkungan sekolah. Menurutnya, terdapat kecenderungan satuan pendidikan menyelesaikan persoalan secara internal tanpa melaporkannya kepada Disdikbud.
“Kalau tidak dilaporkan, kami tidak bisa mengetahui kondisi sebenarnya. Padahal laporan itu penting, bukan hanya untuk penanganan, tetapi juga sebagai dasar pencegahan,” tegasnya.
Sebagai upaya deteksi dini, Disdikbud telah menyediakan aplikasi pengaduan yang memungkinkan siswa melapor secara rahasia, dengan identitas pelapor hanya diketahui oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK). Aplikasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik.
Terkait sanksi, Tamrin menegaskan penindakan baru dapat dilakukan setelah ada laporan resmi dan hasil evaluasi tim disiplin. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan hingga berat, sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, Disdikbud Kota Tarakan akan memperkuat komunikasi dengan satuan pendidikan dan mendorong sekolah agar lebih terbuka serta proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi melindungi peserta didik.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


