TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menanggapi tuntutan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT menyusul dugaan munculnya perilaku tersebut di lingkungan sekolah.
Khairul menilai rencana penyusunan Perda tersebut masih perlu dikaji secara matang. Menurutnya, yang paling mendesak saat ini bukan semata-mata regulasi, melainkan langkah nyata pencegahan dan penanganan langsung di lapangan.
“Kalau soal Perda, silakan saja dikaji bersama DPRD dan pemerintah kota. Tapi yang paling penting sekarang adalah aksi di lapangan. Jangan sampai Perda sudah jadi, tapi hanya disimpan di lemari,” ujar Khairul, Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaskan, secara hukum, ketentuan dan sanksi terkait persoalan tersebut sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, urgensi pembentukan Perda perlu dilihat secara objektif agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Khairul menilai, munculnya fenomena tersebut tidak lepas dari lemahnya kontrol dan perhatian dalam keluarga. Kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan psikologis anak.
“Banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari kurangnya perhatian orang tua, lemahnya kontrol, hingga pengaruh lingkungan dan media sosial. Ini yang harus kita cegah bersama,” katanya.
Selain peran keluarga, Khairul juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi serta pencerahan. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.
“Ini harus dikerjakan secara kolektif, mulai dari rumah tangga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah. Pencegahan, edukasi, dan penindakan harus berjalan bersamaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khairul menyebut pemerintah daerah juga perlu mengambil langkah konkret di lapangan, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila terdapat laporan dari masyarakat, serta upaya pencegahan agar komunitas tertentu tidak berkembang.
“Dokumen hukum itu penting, tetapi aksi nyata jauh lebih penting. Kolaborasi semua pihak adalah kunci,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


