Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Bulungan Salurkan 60 Unit Gerobak UMKM Gratis di Tepian Kayan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus memperkuat komitmennya dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui sentuhan modernisasi UMKM. Langkah nyata ini terlihat di kawasan ikonik Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor, yang kini tampil lebih rapi dengan kehadiran puluhan gerobak usaha baru bantuan dari pemerintah daerah.

Bantuan tersebut telah disalurkan oleh pemerintah melalui Bupati Bulungan Syarwani. Dalam paparanya, Syarwani  mengungkapkan bahwa pada tahap pertama tahun 2025 ini, sebanyak 60 unit gerobak telah disalurkan kepada para pelaku usaha. Tak hanya memberikan fasilitas fisik, Syarwani juga menegaskan kebijakan pro-rakyat dengan tetap menggratiskan retribusi bagi para penerima manfaat.

“Bantuan gerobak ini kami fokuskan bagi UMKM di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan aspek kenyamanan, kerapian tata kota, serta daya saing produk lokal kita,” ujar Syarwani.

Penataan ini, lanjutnya diharapkan dapat mengubah wajah kawasan sungai Kayan menjadi destinasi wisata kuliner yang lebih representatif, sehingga mampu menarik lebih banyak pengunjung yang berdampak langsung pada omzet pedagang.

Apresiasi tinggi datang dari para pelaku UMKM. Mereka menilai bantuan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah kesulitan modal usaha.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Syarwani. Bantuan gerobak dan kebijakan gratis retribusi ini sangat meringankan beban operasional kami,” ungkap salah satu pelaku usaha yang namanya enggan dicantumkan.

Melihat antusiasme dan dampak positif yang dihasilkan, Pemkab Bulungan memproyeksikan program ini akan berlanjut pada tahun 2026. Fokusnya tetap sama yakni memperkuat fondasi ekonomi lokal agar UMKM di Kabupaten Bulungan semakin mandiri dan berdaya saing. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER