TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, menyoroti tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan di wilayah Kaltara dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak, khususnya untuk alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.
Gubernur menegaskan, masih banyak alat berat maupun kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kaltara namun menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah karena pajak kendaraan bermotor dan alat berat tidak masuk sebagai pendapatan bagi Provinsi Kalimantan Utara, melainkan ke daerah asal kendaraan tersebut terdaftar.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, kata gubernur telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan serta penarikan pajak alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltara.
Tim tersebut, kata gubernur lagi sebenarnya telah lama dibentuk guna mengidentifikasi potensi-potensi objek pajak yang belum tergarap secara maksimal.
“Kita sudah membentuk tim untuk melihat peluang-peluang objek pajak yang bisa kita tarik. Ini kita lakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara,” ujar Zainal, Kamis (8/1/2026)
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak alat berat milik perusahaan yang belum terdaftar secara resmi di Kaltara. Dari puluhan perusahaan yang beroperasi, belum seluruhnya memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain alat berat, gubernur juga menyoroti kendaraan operasional seperti bus dan truk yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Ia meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasikan dan didaftarkan ke Kalimantan Utara.
“Kemudian bus-bus yang masih pelat luar, mobil-mobil truk yang masih pelat luar, itu kita minta untuk dipindah mutasi ke Kalimantan Utara,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur Kaltara juga menekankan pentingnya keberadaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan di wilayah Kalimantan Utara. Hal ini dinilai penting untuk mempermudah koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun urusan administratif lainnya.
“Instruksi ini sebenarnya sudah lama, tapi akan kita cek kembali berapa perusahaan yang sudah membuka kantor di Kalimantan Utara. Dengan adanya kantor perwakilan, komunikasi akan lebih mudah, terutama dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta,” ujarnya.
Tak hanya itu, gubernur juga menyinggung kewajiban perusahaan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta status kependudukan tenaga kerja. Ia mendorong agar tenaga kerja yang telah lama bekerja dan menetap di Kaltara melakukan mutasi kependudukan menjadi warga Kalimantan Utara.
“Tenaga kerja yang sudah lama bekerja di Kaltara, kita minta untuk mutasi penduduk Kaltara. Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan jumlah penduduk Kalimantan Utara bisa mencapai satu juta orang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


