LGBT Disorot Dewan, MUI Tarakan Sebut Sudah Masuk Sekolah

TARAKAN– Maraknya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Tarakan menuai perhatian DPRD. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Selasa (6/1/2026).

Ketua Komisi Fatwa MUI Tarakan, Ustad Ayub, menyebut perilaku LGBT tidak lagi sebatas isu media sosial. Menurutnya, fenomena tersebut sudah merambah ke komunitas tertentu hingga masuk ke lingkungan lembaga pendidikan.

“Ini bukan sekadar isu. Kami sangat khawatir karena sudah masuk ke lembaga pendidikan sekolah. Dampak dan bahayanya nyata bagi generasi muda,” ujar Ustad Ayub dalam RDP.

MUI juga memaparkan data kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan tahun 2025, tercatat sekitar 1.000 pengidap HIV/AIDS di Kalimantan Utara. Kelompok LGBT dan pekerja seks disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar angka tersebut.

Atas kondisi itu, MUI mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret melalui regulasi. Tarakan diminta mencontoh sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Ciamis dan Cianjur, yang telah memiliki peraturan daerah khusus terkait pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyatakan DPRD siap mengambil langkah preventif dan represif. DPRD berencana membentuk Tim Formatur lintas sektor.

“Masalah ini menjadi kekhawatiran besar. Kami menerima laporan bahwa hal ini sudah mulai ada di setiap sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Simon.

Tim yang akan dibentuk rencananya melibatkan MUI, FKUB, kepolisian, kejaksaan, hingga Dinas Sosial. Sebagai langkah awal, DPRD juga akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.

“Besok rencananya kami panggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Kita cari format penanganan yang tepat, terutama pencegahan agar tidak semakin meluas,” pungkas Simon.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER