Keluhan Backpacker soal Oknum Buruh, Pelabuhan Tengkayu Lakukan Evaluasi

TARAKAN – Otoritas Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan, menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya penumpang backpacker, terkait dugaan perilaku oknum buruh yang mengangkut barang penumpang tanpa izin dan meminta bayaran.

Keluhan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @alma.ruf67 dan menjadi viral setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial. Sejumlah warga Tarakan juga turut menyampaikan keluhan serupa mengenai kondisi pelayanan di pelabuhan.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelabuhan kini melakukan evaluasi serta koordinasi lintas pihak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Staf Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Pelayaran Pelabuhan Tengkayu I, Dwipandhu Agung Wicaksono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak koperasi Pelabuhan Tengkayu terkait permasalahan tersebut.

Dia menjelaskan, kewenangan pengelolaan buruh berada di bawah koperasi, sehingga penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk koperasi buruh di pelabuhan.

“Terkait buruh ini kewenangannya ada di koperasi. Informasinya, pihak koperasi sudah sempat dipanggil oleh Kepala BP Pelabuhan, namun hasil pertemuannya masih akan kami koordinasikan lebih lanjut,” ujar Dwipandhu saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Dwipandhu menegaskan, pihak pelabuhan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan berkomitmen melakukan evaluasi demi menjaga ketertiban serta keamanan pelayanan.

“Sebagai pihak pemerintah, tentu kami tidak membiarkan hal seperti ini terjadi terus-menerus. Evaluasi akan dilakukan agar ke depan lebih tertata, lebih disiplin, dan tidak merugikan penumpang,” tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap oknum buruh, Dwipandhu menyebutkan hingga kini belum ada keputusan resmi karena masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

“Untuk sanksi, kami belum bisa menyampaikan karena belum ada informasi resmi. Nanti akan kami koordinasikan kembali apakah ke depannya ada penataan sistem atau kebijakan baru,” katanya.

Sebagai pembelajaran, pihak pelabuhan sebelumnya juga telah menertibkan praktik percaloan tiket. Dalam rapat menjelang pelaksanaan Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru), diputuskan bahwa calo dilarang berjualan di area pelabuhan, khususnya di sekitar loket tiket resmi.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya berupa blacklist penjualan tiket bagi pihak yang melanggar,” pungkas Dwipandhu. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER