Kasus Dugaan Plagiat, PWI Tarakan Ingatkan Etika Pers

TARAKAN – Dugaan plagiat karya jurnalistik yang melibatkan salah satu media di Kalimantan Utara menuai sorotan serius. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menekankan profesionalisme dan integritas wartawan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, Andi Muhammad Rizal, menjelaskan meski istilah plagiat tidak disebutkan secara eksplisit dalam KEJ, tindakan menjiplak karya jurnalistik media lain dinilai jelas melanggar etika. Dalam Pasal 1 KEJ ditegaskan wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 2 mengharuskan wartawan menempuh cara-cara profesional dalam peliputan dan penulisan berita.

Ketua PWI Tarakan menegaskan bahwa sengketa dugaan plagiarisme karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa plagiat karya jurnalistik dapat ditempuh terlebih dahulu melalui Dewan Pers berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksinya bersifat internal profesi,” ujar Rizal, Minggu (4/1/2025).

Selain jalur etik, karya jurnalistik juga dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika mekanisme etik tidak membuahkan hasil, kasus dugaan plagiarisme dapat diproses melalui jalur hukum. Untuk konten digital yang dipublikasikan di platform berbasis luar negeri, mekanisme Digital Millennium Copyright Act (DMCA) juga bisa ditempuh untuk penghapusan konten.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai aturan hukum dan kode etik.

Sementara itu, Direktur Media Super Kaltara, Anita, yang disebut dalam kasus tersebut, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rekan-rekan media di Kalimantan Utara.

Anita mengaku terkejut setelah menerima komunikasi dari sejumlah jurnalis terkait adanya pemberitaan di bawah naungan perusahaannya yang dinilai mengambil referensi dari media lain tanpa etika jurnalistik yang semestinya.

“Saya kaget setelah mendapat informasi dari teman-teman media. Ternyata ada pemberitaan di media kami yang mengambil referensi dari rekan-rekan media lain dan itu tidak dibenarkan. Atas nama perusahaan Media Super Kaltara, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Anita.

Ia menegaskan kejadian tersebut merupakan bentuk kelalaian manajemen karena tidak memantau langsung aktivitas peliputan dan penulisan berita oleh wartawan di lapangan.

“Ini adalah kesalahan kami. Saya berjanji akan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara langsung kepada teman-teman media,” ujarnya.

Anita juga menegaskan bahwa rekan-rekan jurnalis di lapangan tidak pernah memberikan foto maupun referensi berita kepada Media Super Kaltara.

“Teman-teman media tidak pernah memberikan foto atau referensi. Wartawan kami yang turun langsung. Kami akan melakukan klarifikasi lanjutan setelah wartawan yang bersangkutan kembali dari cuti,” jelasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER