TARAKAN – Pimpinan Universitas Borneo Tarakan (UBT) mengklarifikasi isu yang ramai beredar terkait dugaan pemberhentian 14 pegawai di lingkungan kampus. Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak seperti yang disebutkan di media sosial.
“Tidak ada pegawai yang tiba-tiba dihentikan, apalagi melalui Zoom. Informasi itu tidak sesuai fakta,” kata Prof. Yahya melalui pesan singkatnya, Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan, dinamika kepegawaian yang terjadi merupakan bagian dari penataan nasional seiring berlakunya regulasi 2026, di mana skema pegawai kontrak ditiadakan dan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurut Prof. Yahya, proses ini sudah berjalan sejak 2024 dan dari ratusan pegawai non-ASN di UBT, mayoritas telah diangkat menjadi PPPK. Adapun sejumlah pegawai yang kini menjadi sorotan publik memiliki kendala administratif yang berbeda-beda dan bersifat individual.
“Ada yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, ada yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada juga yang memilih tidak diangkat karena pertimbangan pribadi atau pindah instansi,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pegawai yang sedang studi namun tidak kembali tepat waktu atau tidak mengikuti tahapan seleksi saat pendaftaran dibuka.
Isu yang menyebutkan pemberhentian dilakukan melalui pertemuan daring juga dibantah. Prof. Yahya menegaskan, Zoom hanya digunakan sebagai sarana koordinasi dan penyampaian informasi karena sebagian pegawai berada di luar daerah. “Zoom itu bukan forum pemecatan. Prosesnya panjang dan semua dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
UBT, lanjut Prof. Yahya, tetap menjaga etika dengan tidak membuka persoalan personal pegawai ke ruang publik. Namun, pihak kampus membuka ruang jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Silakan menempuh jalur resmi seperti Ombudsman atau Disnaker. Kami siap diuji,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT Dr. Etty Wahyuni menambahkan, berakhirnya hubungan kerja sejumlah dosen dan tenaga kependidikan non-ASN murni karena masa kontrak yang selesai per 31 Desember 2025. “Ini konsekuensi kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN. Kami tidak punya dasar hukum untuk memperpanjang kontrak non-ASN,” kata Dr. Etty.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data resmi, hanya tujuh dosen non-ASN yang kontraknya berakhir, bukan 14 orang seperti yang beredar. Bahkan, sejak Oktober 2025, pimpinan kampus telah memanggil para dosen tersebut agar segera mencari homebase baru demi keberlanjutan karier akademik mereka.
UBT juga telah berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB pada November 2025. Hasilnya menegaskan tidak ada ruang hukum untuk mempertahankan pegawai non-ASN di luar skema PNS dan PPPK. Hingga kini, aktivitas akademik dan administrasi di UBT dipastikan berjalan normal dan kondusif. Pihak rektorat menegaskan seluruh penataan pegawai dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi nasional. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


