Nataru di Bandara Juwata Aman Terkendali, Penumpang Turun 2 Persen

TARAKAN – Pelaksanaan Angkutan Udara Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Bandara Juwata Tarakan berjalan aman, lancar, dan terkendali. Selama masa pemantauan Posko Nataru, tidak ditemukan kejadian menonjol yang mengganggu operasional penerbangan.

Ketua Posko Angkutan Udara Nataru 2025/2026 Bandara Juwata, Agung Tri Laksana, menyampaikan bahwa secara umum pergerakan penumpang dan pesawat pada periode Nataru tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk periode Nataru mulai 18 Desember 2025 hingga hari ini, tercatat jumlah penumpang datang dan berangkat sebanyak 33.495 orang atau turun sekitar 2 persen dibanding tahun lalu,” kata Agung, Minggu (4/1/2026).

Selain penumpang, pergerakan pesawat juga mengalami penurunan cukup signifikan. Tahun ini tercatat sebanyak 431 penerbangan (flight) atau turun sekitar 20 persen dibandingkan periode Nataru 2024/2025.

Meski demikian, sektor kargo justru menunjukkan tren positif. Selama masa Nataru, jumlah kargo yang masuk dan keluar melalui Bandara Juwata mencapai 545 ton atau meningkat sekitar 21 persen dibandingkan tahun lalu.

Selama operasional Posko Nataru, Agung mengakui sempat terjadi beberapa keterlambatan penerbangan. Namun, delay tersebut disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional serta dapat ditangani dengan baik.

“Delay tetap terkendali berkat kesiapan petugas dalam mengelola dan menerapkan manajemen keterlambatan sesuai aturan, serta penyampaian informasi yang jelas dan transparan kepada penumpang maupun stakeholder terkait,” jelasnya.

Untuk rute penerbangan, tujuan terbanyak selama masa Nataru tercatat menuju Balikpapan, dengan jumlah penumpang mencapai 12.331 orang, yang sebagian besar melanjutkan perjalanan ke berbagai daerah lain.

Sementara itu, puncak arus mudik tercatat terjadi pada 22 Desember 2025, dengan jumlah penumpang berangkat sebanyak 1.283 orang. Adapun puncak arus balik diperkirakan terjadi hari ini atau paling lambat besok. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER