Narkoba dan Kekerasan Dominasi Kejahatan di Tarakan

TARAKAN – Kasus narkoba dan kekerasan masih mendominasi tindak pidana di Kota Tarakan sepanjang 2025. Data Polres Tarakan mencatat total 563 kasus kejahatan ditangani, dengan 430 kasus berhasil diungkap atau sekitar 76,37 persen.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menyebut, meski angka kriminalitas secara umum menurun dibanding tahun sebelumnya, pola kejahatan yang terjadi masih didominasi tindak pidana konvensional dan narkotika.

“Kriminal umum dan narkoba masih menjadi perhatian utama kami karena langsung berdampak pada rasa aman masyarakat,” kata AKBP Erwin dalam rilis akhir tahun di Mapolres Tarakan, Rabu (31/12/2025).

Sepanjang 2025, Polres Tarakan mengungkap 93 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 93 orang, mayoritas laki-laki. Polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu hingga ganja.

Menurut AKBP Erwin, peredaran narkoba di wilayah perkotaan menjadi tantangan karena melibatkan jaringan dan pelaku lintas wilayah.

“Penindakan kami kombinasikan dengan upaya pencegahan dan edukasi,” ujarnya

Selain narkoba, kasus pengeroyokan dan penganiayaan menjadi perkara menonjol yang ditangani polisi. Beberapa kejadian terjadi di fasilitas umum dan lingkungan pendidikan, dengan pelaku telah diamankan dan proses hukum berjalan.

Di bidang reserse kriminal, Satreskrim Polres Tarakan menerima 489 laporan, dengan tingkat penyelesaian 73,01 persen.

Polres Tarakan juga menyelesaikan 441 perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah ini dilakukan untuk kasus-kasus tertentu guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

AKBP Erwin menegaskan, ke depan kepolisian akan memfokuskan upaya pada penekanan kejahatan narkoba, kekerasan, dan pelanggaran lalu lintas. “Kami ingin kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya saat penindakan, tapi juga pencegahan,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER