Masuk Masa Pensiun, Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah Dapat Apresiasi dari Bupati

TANJUNG SELOR — Bupati Bulungan Syarwani, didampingi Wakil Bupati Kilat serta Sekretaris Daerah Risdianto, menghadiri kegiatan silaturahmi sekaligus penandatanganan memori serah terima jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah, belum lama ini.

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPMPTSP Bulungan tersebut digelar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepala DPMPTSP Jahrah yang resmi memasuki masa purnabakti terhitung sejak 30 Desember 2025.

Selama menjabat, ia dikenal sebagai salah satu pejabat yang berperan dalam penguatan pelayanan perizinan dan peningkatan iklim investasi daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Syarwani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Jahrah selama mengabdi sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Menurutnya, jabatan Kepala DPMPTSP merupakan amanah besar dan strategis, mengingat posisi tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Bu Jahrah sebagai ASN Pemkab Bulungan selama ini. Selamat memasuki masa purnabakti. Semoga silaturahmi serta kontribusi pemikiran tetap terjalin,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki Jahrah diharapkan dapat menjadi teladan serta sumber inspirasi bagi generasi penerus birokrasi, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan.

Sementara itu, Jahrah dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan selama bertugas. Ia juga berharap, DPMPTSP Bulungan terus berkembang dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER