TANJUNG SELOR – Polsek Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur akhirnya memediasi antara warga yang diduga usai melakukan pengeroyokan di perusahaan KIPI Tana Kuning, dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Sihumas Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan soal perselisihan itu telah menempuh jalur damai dan berujung pada kesepakatan tidak melanjutkan ke jalur hukum yang difasilitasi oleh Polsek Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas.
“Iya, mereka telah sepakati damai, Polsek Tanah Kuning yang ikut menjadi mediator mereka,” bebernya.
Diungkapkan kejadian pengeroyokan itu terjadi pada 27 Desember 2025. Setelah dilakukan mediasi, pada 29 Desember 2025 kedua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan memilih menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Setelah itu, kedua pihak melakukan penandatanganan kesepakatan yang pada intinya kedua pihak berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Dalam kesepakatan itu menyebutkan, bahwa Pihak ll hingga PihakVII secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak I atas tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Permintaan maaf tersebut diterima oleh Pihak I. Sebagai bagian dari kesepakatan damai. Pihak I meminta biaya pengobatan sebesar Rp35.000.000. Permintaan tersebut disetujui oleh Pihak II hingga Pihak V dan dinvatakan bersedia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan
dimaksud. Dalam kesepakatan itu pula, Pihak I menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat di Mapolsek Tanjung Palas Timur serta tidak melanjutkan perkara serupa ke proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


