TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 749 Tahun 2025 tentang Himbauan Malam Pergantian Tahun Baru 2026. SE tersebut diterbitkan pada 23 Desember 2025, memuat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Wali Kota Tarakan Khairul, mengatakan, surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan situasi Kota Tarakan tetap kondusif saat malam pergantian tahun.
“Ada beberapa hal yang kami tekankan agar malam tahun baru berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” kata Khairul, Senin (29/12/2025).
Dalam SE tersebut, lanjut Khairul, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas maupun kondisi alam yang tidak terduga.
Pemkot Tarakan juga meminta warga tidak menggelar pesta kembang api, konvoi, pesta miras, narkoba, maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebihan.
“Perayaan tahun baru diharapkan dilakukan secara sederhana. Tidak perlu euforia berlebihan yang justru bisa memicu masalah keamanan,” ujarnya.
Selain itu, edaran ini juga menekankan kepedulian sosial. Masyarakat diajak menahan euforia sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang tengah terdampak bencana alam.
Pemkot Tarakan turut mengimbau agar malam tahun baru diisi dengan kegiatan keagamaan dan doa bersama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, baik di rumah ibadah, rumah, kantor, maupun lingkungan pendidikan.
“Intinya, kami ingin tahun baru dimaknai dengan refleksi, kebersamaan, dan doa, bukan hura-hura,” kata Khairul.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, lurah se-Kota Tarakan, hingga masyarakat umum, dan diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menyambut Tahun Baru 2026 dengan aman dan tertib.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


