Malam Tahun Baru di Tarakan Tak Bebas, Kembang Api- Petasan Disita

TARAKAN – Malam pergantian Tahun Baru 2025/2026 di Tarakan dipastikan tak sebebas tahun-tahun sebelumnya. Satpol PP bersiap menyita kembang api dan membubarkan titik-titik kumpul warga yang berpotensi menimbulkan keramaian. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki, mengatakan pengawasan akan difokuskan pada penjualan dan penggunaan kembang api. Pedagang hingga agen menjadi sasaran pengecekan jelang malam tahun baru.

“Kami akan turun langsung. Kalau masih ada yang jual atau main kembang api, barangnya kami amankan dan kami sita,” ujar Marzuki, Senin (29/12/2025).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Tarakan serta imbauan Kapolri yang melarang pesta kembang api. Namun, penindakan tidak disertai proses hukum. “Ini penegakan perda secara nonyustisi. Orangnya tidak kami proses, tapi barangnya kami ambil,” jelasnya.

Tak hanya kembang api, potensi kerumunan besar juga menjadi perhatian. Kawasan Gunung Selatan dipastikan tidak diperkenankan menjadi lokasi berkumpul warga pada malam pergantian tahun. “Yang paling kami hindari itu orang berkumpul di satu titik. Itu rawan,” katanya.

Rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk membubarkan potensi keramaian. Sepanjang Jalan Yos Sudarso, kendaraan akan dibuat terus mengalir tanpa putar balik agar warga tidak berhenti dan berkumpul. “Kalau mau putar balik, jaraknya jauh. Jadi orang tidak berhenti di situ,” ujar Marzuki.

Sementara itu, Satpol PP memastikan tidak ada razia kos-kosan, penginapan, maupun tempat hiburan malam. Justru, keberadaan tempat hiburan dinilai dapat memecah konsentrasi keramaian masyarakat. Terkait rencana pesta kembang api di sejumlah lokasi, Marzuki menyebut berdasarkan informasi dari kepolisian, kegiatan tersebut telah dihentikan. “Dengan imbauan Kapolri dan surat edaran wali kota, kegiatan itu sudah tidak jadi,” ucapnya.

Satpol PP mengimbau warga Tarakan untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana di rumah bersama keluarga dan menghindari euforia berlebihan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER