Arus Nataru Pelabuhan Tengkayu I Padat Lancar, Puncak 24 Desember

TARAKAN – Arus penumpang angkutan speedboat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan terpantau padat namun tetap lancar. Posko Terpadu Angkutan Nataru mencatat total akumulasi penumpang mencapai 31.461 orang.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Widia Ayu Saraswati, mengatakan dari total tersebut, penumpang yang datang ke Tarakan lebih mendominasi dibandingkan penumpang berangkat.

“Penumpang tiba tercatat sebanyak 16.257 orang, sedangkan penumpang berangkat 15.204 orang. Selama periode Nataru, arus kedatangan memang lebih tinggi,” kata Widia, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, puncak pergerakan penumpang terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, dengan total 4.852 penumpang dalam satu hari. Lonjakan ini dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Natal.

Meski terjadi peningkatan signifikan, Widia memastikan operasional pelabuhan berjalan tertib dan terkendali. Posko Terpadu Angkutan Speedboat terus melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan penumpang maupun armada yang beroperasi.

“Armada speedboat kami pastikan beroperasi optimal, baik untuk melayani kedatangan maupun keberangkatan penumpang. Pengaturan jadwal juga dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di dermaga,” jelasnya.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru tahun ini mengalami kenaikan sekitar 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan tersebut mencerminkan tingginya animo masyarakat menggunakan transportasi laut sebagai sarana mobilitas antarwilayah.

Petugas gabungan di lapangan masih terus disiagakan hingga akhir masa libur Nataru. Pengawasan dan pelayanan akan tetap dioptimalkan guna mengantisipasi puncak arus balik Tahun Baru 2026, sehingga perjalanan penumpang dapat berlangsung aman dan lancar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER