Rahmawati Kunjungi Panti Werdha Tanjung Selor, Serahkan Kursi Roda Hingga Tongkat bagi Lansia

TANJUNG SELOR — Anggota DPR RI perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), H. Rahmawati, kembali mengunjungi UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu Tanjung Selor, belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, Rahmawati menyerahkan bantuan berupa puluhan tongkat dan kursi roda bagi para lansia penghuni panti.

Kedatangan legislator asal Partai Gerindra itu disambut hangat. Suasana penuh keakraban tercipta saat Rahmawati berdialog, berbagi cerita, hingga bercanda bersama para lansia. Bahkan, tak sedikit yang meneteskan air mata haru atas perhatian yang diberikan.

Rahmawati mengungkapkan, kunjungannya ke panti sosial tersebut bukan kali pertama. Selain jaraknya yang berdekatan dengan kediamannya, ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan para penghuni panti. “Saya sering datang berdialog dengan mereka. Saya tidak ingin para kakek dan nenek di sini merasa dibuang. Saya ingin mereka tetap merasa dicintai,” ucapnya penuh haru.

Menurutnya, kebahagiaan lansia tidak hanya datang dari kebutuhan fisik semata, tetapi juga dari perhatian, ruang berbagi, serta kesempatan untuk menyampaikan keinginan mereka.

Dalam dialog tersebut, beberapa lansia menyampaikan kebutuhan ringan seperti kursi roda pengganti, tongkat, hingga kacamata. Rahmawati pun berkomitmen membantu secara bertahap. “Kalau melalui prosedur formal memang butuh waktu. Karena itu, jika ada kebutuhan mendesak, saya berusaha langsung membantu,” ujarnya.

Suasana kunjungan semakin cair dengan candaan kecil para lansia. Beberapa bahkan mengutarakan keinginan unik seperti cincin besar hingga telepon genggam. “Yang terpenting mereka bahagia. Di sini mereka bisa bercengkerama, saling bercanda, dan itu membuat hati mereka lebih tenang,” kata Rahmawati.

Kunjungan ditutup dengan foto bersama serta penyerahan bantuan simbolis dari Rahmawati kepada pihak pengelola panti. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER