Ibadah Natal di Tarakan Berlangsung Khidmat, Jemaat Dinilai Lebih Antusias

TARAKAN – Ibadah Natal di Kota Tarakan berlangsung khidmat dan penuh sukacita. Umat Kristiani menjalankan rangkaian ibadah dengan tertib, aman, dan penuh penghayatan, seiring meningkatnya antusiasme jemaat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Gembala Sidang Gereja Betesda God The Miracle (GTM) Tarakan, Pdt. Joko Susanto, mengatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun ini berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak dan situasi keamanan yang kondusif. “Ibadah Natal di Tarakan berjalan khidmat. Jemaat dapat beribadah dengan tenang dan penuh rasa syukur,” ujar Joko Susanto, Kamis (25/12/2025).

Dia menilai, meningkatnya kehadiran dan antusiasme jemaat tidak terlepas dari makna tema Natal nasional “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga” yang dirasakan sangat relevan dengan kondisi kehidupan saat ini.

“Tema ini menyentuh banyak keluarga. Jemaat datang dengan kerinduan untuk memperbaiki relasi keluarga dan memaknai Natal secara lebih mendalam,” katanya.

Selain tema nasional, Gereja Betesda GTM Tarakan juga mengangkat tema Keep Shining sebagai penguatan pesan, agar jemaat terus membawa terang dan kebaikan di tengah masyarakat. “Natal bukan hanya dirayakan di gereja, tetapi diwujudkan melalui sikap hidup, kepedulian, dan perbuatan baik,” jelasnya.

Menurut Joko, antusiasme jemaat juga dipengaruhi oleh keprihatinan atas peristiwa yang menimpa saudara-saudara di Sumatera. Hal tersebut mendorong umat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menumbuhkan empati dan solidaritas. “Peristiwa itu menjadi pengingat untuk lebih peduli dan saling menguatkan,” ujarnya.

Dia berharap semangat Natal dapat terus dijaga, tidak hanya selama perayaan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan di Kota Tarakan. “Perayaan boleh selesai, tetapi semangat kasih dan kebersamaan harus terus hidup,” tutup Joko.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER