TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang kembali menekankan pentingnya pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) sebagai upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan dukungan terhadap program nasional pembentukan 10 ribu desa berketahanan iklim pada tahun 2030. “Kami sangat mengharapkan kolaborasi aktif dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, LSM, perguruan tinggi, hingga para enumerator ProKlim di lapangan,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut mencakup upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, termasuk dukungan program CSR yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain itu, Zainal juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan serius. Ia berharap ke depan terjadi transformasi pengelolaan sampah yang melibatkan multipihak secara masif, khususnya kontribusi dunia usaha kepada masyarakat.
“Bantuan alat pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah, diharapkan dapat mendorong UMKM dan sektor ekonomi kreatif menjadi garda terdepan dalam membangun budaya bersih,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Rumah Swadaya Masyarakat (RSM) dalam pengelolaan sampah dari sumbernya dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle.
“Sampah jangan hanya dilihat sebagai limbah, tetapi sebagai potensi. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah bisa menjadi pupuk, energi, bahkan energi terbarukan,” tutupnya.
Sementara itu kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar menambahkan pengelolaan lingkungan hidup menjadi aspek utama dalam penilaian kinerja sektor agroindustri di Kalimantan Utara.
Penilaian tersebut, kata dia mencakup dua kategori besar, yakni pengelolaan lingkungan hidup utama dan pengelolaan lingkungan hidup tambahan. Pada aspek pengelolaan lingkungan hidup utama, perusahaan agroindustri dinilai dari manajemen pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan secara menyeluruh.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada upaya pengendalian pencemaran air dan pencemaran udara sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar lingkungan.
“Aspek penting lainnya adalah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah bahan berbahaya dan beracun. Penilaian meliputi pengelolaan B3, pengelolaan limbah B3, serta pengelolaan limbah non-B3 yang dihasilkan dari aktivitas operasional perusahaan,” tukasnya.
Tidak kalah penting, pengelolaan sampah juga menjadi salah satu indikator utama dalam menilai komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, pada aspek pengelolaan lingkungan hidup tambahan, penilaian mencakup upaya lanjutan perusahaan dalam pengendalian pencemaran air dan udara, pengendalian perubahan iklim, serta pengelolaan sampah dan limbah B3 secara berkelanjutan.
Perusahaan juga dinilai dari kepemilikan sertifikasi sistem manajemen lingkungan hidup, penerapan inovasi ramah lingkungan, serta pengaturan tata guna lahan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem. Selain aspek teknis, penilaian turut mencakup program tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk pelaksanaan program kemitraan serta pembinaan masyarakat dan keluarga di sekitar wilayah operasional perusahaan. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


