TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menemukan sejumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Atas temuan tersebut, Bawaslu Tarakan memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh Saifullah, mengatakan pengawasan dilakukan dengan mencermati langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB yang digelar KPU Kota Tarakan pada 8 Desember 2025. Pengawasan ini bertujuan memastikan data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV, jumlah pemilih di Kota Tarakan tercatat sebanyak 173.476 orang, terdiri dari 88.932 pemilih laki-laki dan 84.544 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 20 kelurahan.
Dalam pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu sebelumnya, ditemukan 44 data pemilih tidak sesuai. Dari jumlah tersebut, 32 pemilih ditetapkan sebagai pemilih tidak aktif karena tidak memenuhi syarat, sedangkan 12 data lainnya dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai pemilih dan telah ditindaklanjuti oleh KPU.
Selain itu, hasil pleno PDPB Triwulan IV juga mencatat adanya 3.757 pemilih baru. Bawaslu turut mencatat 1.502 pemilih tidak memenuhi syarat, antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Tarakan, atau telah menjadi anggota TNI/Polri. Sementara itu, sebanyak 1.456 data pemilih dilakukan perbaikan.
Dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu juga menemukan empat data pemilih yang sebelumnya tercatat meninggal dunia, namun saat diverifikasi langsung diketahui masih hidup. Temuan tersebut telah disampaikan KPU Kota Tarakan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Tarakan menilai masih terdapat potensi data pemilih yang belum sepenuhnya mutakhir, seperti data pemilih meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, hingga pemilih pemula yang belum seluruhnya terakomodasi. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinkronisasi data antara KPU dengan instansi terkait, seperti BPS, TNI, dan Polri.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif, dengan memberikan masukan atau melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungannya.
“Pengawasan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar A. Muh Saifullah.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


