Sepanjang 2025, 11.892 Warga Tarakan Diperiksa HIV, 88 Positif

TARAKAN — Sepanjang tahun 2025, Dinas Kesehatan Kota Tarakan mencatat telah melakukan pemeriksaan HIV terhadap 11.892 orang. Dari jumlah tersebut, 88 orang dinyatakan positif.

Beragam langkah pencegahan terus dilakukan Dinkes Tarakan. Pemeriksaan rutin digelar di sejumlah hot spot, termasuk menyasar kelompok berisiko tinggi melalui pemeriksaan kelompok umum hingga ke kampus-kampus. Sosialisasi ke masyarakat, pembinaan Fasyankes, serta perluasan jejaring layanan melalui Bidan Praktik Mandiri (BPM) swasta juga terus digencarkan. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tarakan, Rinny Faulina, mengatakan masih ada ODHA yang enggan menjalani pengobatan meski telah terdeteksi positif. Stigma masyarakat turut menjadi tantangan besar dalam penanganan.

“Stigma negatif ini masih menjadi hambatan besar bagi pasien untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Rinny menyebut kasus HIV di Tarakan ditemukan pada warga lokal maupun pendatang. Kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) tercatat sebagai yang paling banyak terinfeksi.

Saat ini layanan pengobatan HIV tersedia di enam puskesmas dan seluruh rumah sakit di Tarakan. Dinkes juga memperkuat skrining untuk menjangkau populasi kunci dan kelompok berisiko, sambil mendorong masyarakat untuk melakukan deteksi dini.

Meski begitu, beberapa kelompok masih sulit dijangkau, seperti Wanita Pekerja Seks (WPS). Selain itu, masih ditemukan penderita yang menunda pengobatan meski sudah dinyatakan positif.

Dinkes Tarakan berharap semakin banyak kelompok berisiko yang dapat dijangkau. “Serta meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pemeriksaan dan pengobatan dini guna menekan penyebaran HIV di kota ini,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER