Kecam Distributor yang Jual Produk Kedaluwarsa

BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyampaikan kecaman keras terhadap distributor pangan yang masih nekat menjual produk olahan maupun makanan kemasan yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Peringatan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah warga yang mendapati produk basi dan tidak layak konsumsi masih beredar di pasaran.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa produk kedaluwarsa sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang kerap mengonsumsi berbagai jenis makanan ringan dan minuman dalam kemasan.

Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesehatan konsumen.

“Produk yang sudah kedaluwarsa tidak aman untuk dikonsumsi. Ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat Berau,” tegasnya.

Ia meminta kepada seluruh distributor agar memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengecekan berkala terhadap stok produk yang dipasarkan. Apabila ditemukan produk yang sudah lewat tanggal kedaluwarsa, maka distributor wajib segera menariknya dari peredaran untuk mencegah kerugian dan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Menurut Sumadi, DPRD Berau tidak akan tinggal diam apabila terdapat distributor yang dengan sengaja menjual produk basi demi keuntungan pribadi. Ia meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan, sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan pangan.

“Jika kita mengabaikan hal ini, tentu sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang mungkin tidak sadar mengonsumsi snack atau minuman kedaluwarsa,” ujarnya.

Politikus PKS itu juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu mengecek tanggal kedaluwarsa, label halal, komposisi produk, serta kondisi kemasan sebelum membeli. Hal ini penting untuk memastikan barang yang dikonsumsi aman dan layak.

Dengan langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, DPRD berharap kejadian peredaran produk kedaluwarsa tidak lagi terulang di Bumi Batiwakkal, serta masyarakat dapat merasa lebih aman dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari.

“Kalau memang ditemukan produk yang sudah kedaluwarsa, segera laporkan ke dinas terkait atau ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER