Soroti Kasus Penyimpangan Seksual

BERAU – Dugaan kasus penyimpangan seksual yang menyeret seorang oknum Pembina Pramuka sekaligus mantan Duta Budaya Berau tahun 2022 makin menjadi perhatian publik. Kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu kini mendapatkan sorotan serius dari legislatif, termasuk Komisi I DPRD Berau.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, turut mengecam perbuatan yang dinilai sangat menyimpang dan tak dapat ditoleransi. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan penuh.

“Kami sangat menyayangkan adanya kasus seperti ini. Apalagi pelakunya merupakan figur publik dan pembina pramuka yang seharusnya menjadi panutan. Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam alasan apa pun,” tegas Elita.

Menurutnya, keprihatinan semakin mendalam karena para korban rata-rata masih berstatus pelajar. Ia menekankan, selain proses hukum, pemulihan psikologis korban harus menjadi prioritas agar tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.

Sebagai komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, Elita mendesak aparat untuk bergerak cepat mencegah jatuhnya korban tambahan. Ia menegaskan masyarakat yang mengetahui informasi apa pun terkait kasus ini tidak perlu takut untuk melapor.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jika ada korban lain, kami harap mereka berani melapor agar semuanya bisa terungkap dengan jelas,” ucapnya.

Komisi I juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas sosial maupun kegiatan pembinaan kepemudaan yang pernah diikuti terduga pelaku. Hal itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada korban di lingkungan organisasi berbeda. “Karena pelaku ini aktif di berbagai kegiatan kepemudaan, kami berharap pihak berwenang ikut memeriksa apakah ada potensi korban di tempat lain. Jangan sampai kasus ini hanya terlihat sebagian,” imbuhnya.

Elita memastikan pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk memastikan pendampingan profesional bagi korban. Langkah rehabilitasi psikologis disebut wajib dilakukan sejak dini.

Elita menegaskan bahwa dugaan kejahatan ini adalah tindakan pribadi terduga pelaku, bukan bagian dari lembaga mana pun yang ia ikuti. Tidak ada organisasi, termasuk kepanduan maupun kepemudaan, yang membenarkan tindakan menyimpang tersebut.

Dirinya juga menyoroti perlunya peningkatan standar keamanan dalam kegiatan pembinaan anak dan remaja di Berau. Salah satu evaluasi yang ia soroti adalah penerapan tes psikologis dalam perekrutan pendamping desa dan pejuang Sigap agar kondisi kejiwaan calon pendamping dapat dipastikan sehat.

“Kami menegaskan bahwa hal ini adalah perilaku oknum, jadi bukan semata-mata kesalahan dari lembaga atau organisasi yang diikuti oleh terduga pelaku,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Elita kembali mengimbau masyarakat, keluarga korban, maupun siapa pun yang mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini untuk tidak ragu memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan identitas korban dan pelapor dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau keluarga korban maupun siapa pun yang memiliki informasi agar segera melaporkan. Keterangan dari masyarakat sangat penting untuk membuka perkara ini secara terang dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER