Bidhumas Polda Kaltara VS Wartawan: Jalin Keakraban Melalui Pertandingan Mini Soccer

TANJUNG SELOR – Bidang Humas Polda Kalimantan Utara bersama insan pers di Bulungan, menjalin silaturahmi dengan bermain mini soccer di Jalan Cendana Tanjung Selor, Bulungan.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat menyatakan, Kick Off antara Bidhumas Polda Kaltara dengan wartawan di Bulungan bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara insan pers dengan kepolisian.

“Kick Off Silaturahmi Humas Polda Kaltara vs Wartawan ini berupaya memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam penyebaran informasi publik yang akurat dan konstruktif,” ujar Kombes Budi.

Kombes Budi di kesempatan yang sama sangat mengapresiasi atas peran aktif wartawan dalam mendukung transparansi informasi kepolisian. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Humas dan media sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas informasi publik.

Suasana semakin hangat ketika pertandingan mini soccer persahabatan digelar. Tim HUMAS dan Tim Wartawan tampil penuh semangat, diselingi canda dan tawa, menciptakan atmosfer sportivitas yang kental. Pertandingan ini bukan sekadar ajang olahraga, melainkan momentum mempererat hubungan kerja yang harmonis.

Dalam rangkaian kegiatan, Kabid Humas juga menyerahkan rompi khusus untuk pelaksanaan Press Release Akhir Tahun kepada wartawan. Penyerahan ini menjadi simbol dukungan sekaligus penghargaan atas kerja sama yang terjalin selama ini.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menegaskan komitmen kedua pihak untuk terus membangun komunikasi positif. Kata Kombes Budi kegiatan ini menghasilkan sejumlah manfaat nyata yakni terjalinnya keakraban antara HUMAS Polda Kaltara dan wartawan, meningkatnya koordinasi menjelang publikasi akhir tahun, serta penguatan kemitraan dalam penyampaian informasi publik yang objektif dan edukatif. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER