Pemkot Tarakan dan Medco E&P Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Strategis

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, bersama Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is., memimpin Rapat Pengamanan Aset dengan manajemen Medco E&P Tarakan pada Selasa (18/11/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota dan dihadiri jajaran Medco E&P Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Pertemuan ini membahas penguatan koordinasi dan langkah strategis untuk melindungi aset milik Pemerintah Kota Tarakan maupun aset Medco yang berada di Kelurahan Kampung Empat, khususnya di kawasan sekitar Masjid Islamic Center. Salah satu fokus utama adalah pengamanan lahan aset termasuk objek vital berupa jalur pipa gas.

Wali Kota Khairul menegaskan bahwa pengamanan aset ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut kepentingan publik. “Aset-aset vital seperti jalur pipa gas harus dijaga dengan optimal karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional di sektor energi,” ujarnya.

Selain sisi teknis, rapat juga menyoroti penanganan permasalahan sosial yang kerap muncul di sekitar lokasi aset. Pemkot menilai penyelesaian sosial harus berjalan sejalan dengan perlindungan aset agar tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik di lapangan.

Sementara itu, perwakilan Medco E&P Tarakan menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung langkah-langkah pengamanan. “Kami siap berkoordinasi penuh dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap aset dapat dikelola dan dilindungi secara tepat,” kata pihak Medco dalam rapat tersebut.

Pertemuan ini juga menghasilkan penegasan kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan aset agar langkah pengawasan, perlindungan, dan penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih efektif dan terkoordinasi. Dengan sinergi yang semakin kuat, Pemkot Tarakan dan Medco berharap pengamanan aset strategis di kawasan Kampung Empat dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pembangunan kota. (ADV/Ade Prasetia)

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER