Peringati HGN di Tarakan, Wali Kota Beberkan Agenda Besar Pendidikan

TARAKAN — Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Kota Tarakan menjadi momentum penting untuk menyampaikan arah besar kebijakan pendidikan nasional. Upacara yang digelar di halaman SD 050 Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (25/11/2025), dihadiri Wali Kota Tarakan, yang membacakan sambutan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa HGN 2025 bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat pentingnya peran guru sebagai penggerak kemajuan bangsa. Tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” dipilih sebagai penekanan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh mutu para pendidik.

Menteri, melalui wali kota, memaparkan tiga karakter utama yang harus dimiliki guru hebat, yakni mengajar dengan hati dan menanamkan nilai pancasila, mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Serta terus berinovasi menciptakan ruang belajar yang inspiratif, inklusif, dan tetap berakar pada kearifan lokal,” kata Khairul.

Dalam kesempatan itu, pemerintah pusat juga membeberkan agenda besar yang sedang difinalisasi, yaitu sentralisasi tata kelola guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi sejumlah masalah klasik mulai dari ketimpangan distribusi guru, status guru honorer, hingga keterlambatan pencairan tunjangan. “Dengan sentralisasi, distribusi guru ke daerah 3T diharapkan lebih merata, sementara kesejahteraan guru honorer mendapat kepastian jangka panjang,” tuturnya.

Selain itu, sambutan menteri turut menguraikan empat program prioritas pendidikan tahun 2025, Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan mutu vokasi, penguatan literasi dan karakter, serta inovasi pembelajaran digital yang menempatkan teknologi sebagai alat bantu utama guru.

Menteri mengajak seluruh pendidik menjadikan HGN 2025 sebagai momentum memperkuat dedikasi. Guru didorong bekerja lebih cerdas, penuh makna, dan konsisten berinovasi demi masa depan bangsa yang lebih kuat. (ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER