Tutup Lomba Debat, Wawali Tarakan Ajak Siswa Kritis Berbasis Data dan Fakta

TARAKAN – Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, secara resmi menutup Kompetisi Debat Demokrasi antar SMA/SMK/MA se-Kota Tarakan Tahun 2025 di Gedung Serbaguna, Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang diikuti 38 tim dari berbagai sekolah ini menjadi ajang penting dalam menumbuhkan generasi muda yang kritis, cerdas, dan santun dalam menyampaikan pendapat. Melalui kompetisi ini, para peserta dilatih berpikir logis, menyusun argumen berbasis data dan fakta, serta menghargai perbedaan pandangan.

Dalam sambutannya, Ibnu Saud menegaskan bahwa kemampuan berdebat bukan sekadar memenangkan argumen, melainkan bagaimana menyampaikan pendapat dengan etika, sopan santun, dan semangat demokrasi Pancasila.

“Melalui debat, siswa belajar mengasah logika dan mengemukakan pendapat berdasarkan data, bukan emosi. Kalian semua sudah menunjukkan semangat luar biasa dan menjadi duta terbaik dari sekolah masing-masing,” ujarnya.

Wawali juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai penyelenggara, serta pihak Bawaslu, KPU, Dinas Pendidikan, panitia, dewan juri, dan para guru pembimbing yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Dalam Kompetisi Debat Demokrasi yang memasuki tahun keempat ini, SMAN 3 Tarakan berhasil mendominasi daftar pemenang.

Inilah daftar juara Lomba Debat Demokrasi:

  • Juara 1: SMAN 3 Tarakan (A)
  • Juara 2: SMAN 3 Tarakan (B)
  • Juara 3: SMAN 2 Tarakan (A)
  • Juara 4: MBS Tarakan (C)

Ajang ini diharapkan dapat menjadi wadah berkelanjutan untuk membentuk karakter generasi muda Tarakan yang kritis, rasional, dan berintegritas, sekaligus siap menjadi pelaku demokrasi yang bijak di masa depan. (adv/apc/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER