Modus ‘Topengan’ dan ‘Tempilan,’ Cara Tersangka Kuras Dana KUR di Tarakan

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengungkap dua modus utama dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Tarakan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EN selaku mantri bank, S sebagai agen pencari nasabah, dan M, seorang ASN di Dinas Dukcapil Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan dua modus yang digunakan para tersangka, yaitu modus “topengan” dan “tempilan”, yang sama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,19 miliar sebagaimana hasil audit BPKP Kalimantan Utara.

“Modus topengan dilakukan dengan membuat pengajuan kredit fiktif sepenuhnya. Nama-nama calon debitur yang digunakan palsu, dan seluruh dana hasil pencairan dinikmati oleh tersangka,” ungkap Deddy, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, dalam modus tempilan, para tersangka memanfaatkan data warga untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit. Warga yang datanya dipinjam biasanya mengetahui hal itu, namun hanya menerima sebagian kecil dari dana yang dicairkan, sementara sisanya diambil oleh tersangka.

Untuk melancarkan praktiknya, tersangka M membantu mengubah elemen data kependudukan, seperti nama, tahun lahir, alamat, hingga status perkawinan agar terlihat sesuai syarat pengajuan kredit.

“Modus ini dilakukan agar pengajuan terlihat sah di sistem bank. Tapi faktanya, dana tidak digunakan sesuai tujuan program KUR,” jelas Deddy.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Fokus kami adalah mengembalikan kerugian negara dan memastikan program KUR tetap berjalan sesuai sasaran, yakni membantu pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER