TARAKAN – Barang-barang ilegal senilai Rp653 juta yang dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025), ternyata berasal dari berbagai negara dan masuk ke Tarakan dengan beragam modus.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan, modus penjualan dan penyelundupan barang ilegal di wilayahnya masih tergolong klasik, yakni dijual bebas di warung-warung tanpa izin hingga dikirim lewat jalur laut dan online.
“Modusnya ya dijual di tempat-tempat umum yang tidak berizin, toko-toko kecil seperti itu. Jadi ini modus yang lumrah terjadi,” ungkap Wahyu.
Barang-barang ilegal tersebut meliputi 173.096 batang rokok ilegal, 1.291 botol dan 1 jeriken seberat 796,675 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 22 bal pakaian bekas 2 karung dan 20 koli, serta 10 barang bekas berupa senjata tajam dan alat bantu seks.
Seluruhnya merupakan hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025 dan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Wahyu menyebut sebagian besar barang ilegal itu berasal dari China, Malaysia, dan Skotlandia. “Kalau ini dari China, ini Malaysia, yang ini Skotlandia,” katanya sambil menunjuk sejumlah barang sitaan yang akan dimusnahkan.
Menurutnya, sebagian besar pelaku dalam kasus ini diberi sanksi administratif. “Ini masih ranah administrasi, jadi tidak semua bisa masuk ke pidana. Ada yang namanya ultimum remedium, jadi pelanggar dikenakan denda tapi barangnya tetap dimusnahkan,” jelasnya.
Meski begitu, Bea Cukai Tarakan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan pidana jika alat bukti mencukupi. “Kalau memenuhi unsur tetap bisa masuk pidana, tapi minimal harus ada dua alat bukti,” tambahnya.
Terkait tudingan bahwa Bea Cukai lebih sering menindak warung kecil ketimbang distributor besar, Wahyu menegaskan bahwa kondisi geografis Tarakan menjadi faktor utama. “Di Tarakan ini tidak ada pabrik atau penyalur besar, jadi yang ada hanya pengecer kecil. Makanya kita lebih banyak melakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap penyelundupan barang dari luar negeri dilakukan bersama instansi lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan aparat pemerintah daerah. Bea Cukai Tarakan bahkan bekerja sama dengan kantor Bea Cukai di daerah lain untuk menindak jaringan distribusi besar di luar wilayah Tarakan.
Wahyu menambahkan, jalur masuk barang ilegal umumnya melalui kapal asing dan pengiriman daring (online), bahkan ada kemungkinan lewat jalur tikus mengingat garis pantai Tarakan yang panjang. Bea Cukai Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lintas instansi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


