TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya yakni EN selaku mantri atau pegawai Bank BUMN, S sebagai agen dan pencari nasabah, serta M, ASN di Dinas Dukcapil Kota Tarakan.
“Senin 3 November 2025 untuk ketiga tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan oleh penyidik mulai hari ini sampai 20 hari kedepan, yang untuk selanjutnya dititipkan pada Lapas Kelas II A Tarakan,” ungkap Deddy, Senin (3/11/2025).
Kasus ini bermula dari praktik manipulasi dalam penyaluran KUR pada tahun 2022–2023. Tersangka EN bekerja sama dengan S untuk mengatur proses pengajuan kredit dari sekitar 43 nasabah. Agar proses berjalan mulus, keduanya meminta bantuan M, ASN Dukcapil, untuk mengubah elemen data identitas calon debitur, seperti nama, tahun lahir, alamat, hingga status perkawinan.
Deddy menjelaskan, modus yang digunakan disebut “topengan” dan “tempilan”, di mana dana hasil pencairan KUR tidak digunakan oleh para debitur melainkan oleh kedua tersangka, S dan EN.
“Atas perbuatan para tersangka negara atau dalam hal ini Bank BUMN pemberi kredit mengalami kerugian sebesar Rp.2.195.000.000 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Kalimatan Utara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 88 orang saksi serta satu orang ahli. Penyidik Kejari Tarakan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


