Bappeda Kaltara Gelar Workshop Penyusunan Pedoman Evaluasi Renja

TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Workshop Penyusunan Pedoman Evaluasi Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum lama ini.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun serta memfasilitasi pedoman evaluasi Renja OPD sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan Bappeda Kaltara, Sriwati, menjelaskan bahwa evaluasi Renja merupakan bagian penting dalam manajemen pembangunan daerah.

“Tujuannya agar kita dapat menilai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah masuk, serta ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, evaluasi Renja masih sering menemui perbedaan pemahaman dan variasi antar-OPD dalam penyusunan maupun pelaksanaannya. Pasalnya, evaluasi renja harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis data. Diperlukan keseragaman, konteks yang jelas, serta kemudahan penerapan agar tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman antar-OPD.

Lebih lanjut, Sriwati menyebutkan bahwa melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu merespons lebih cepat dan fokus terhadap isu-isu strategis pembangunan, seperti ketimpangan sosial, kesetaraan gender, inklusi disabilitas, serta adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Kita berharap, hasil evaluasi ini dapat menjadikan proses perencanaan di Kaltara lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui workshop tersebut, Bappeda Kaltara menargetkan tersusunnya draf final Pedoman Evaluasi Renja OPD Provinsi Kaltara, yang nantinya digunakan sebagai acuan resmi bagi seluruh OPD.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas teknis aparatur perencanaan di Bappeda maupun OPD, dalam penyusunan dan pelaksanaan evaluasi Renja berbasis hasil (result-based evaluation), serta menghasilkan rekomendasi teknis dan langkah tindak lanjut untuk penerapan pedoman secara berkelanjutan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER