Iraw Kaltara Dongkrak Ekonomi, Pendapatan Naik 80 Persen

TARAKAN – Rangkaian pelaksanaan Iraw di kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini membawa dampak ekonomi yang signifikan. Aktivitas budaya yang berpadu dengan ekonomi kreatif itu disebut berhasil meningkatkan perputaran uang dan pendapatan masyarakat hingga sekitar 80 persen dibanding tahun lalu.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, Njau Anau, mengatakan kemandirian daerah dan partisipasi masyarakat semakin kuat dalam setiap penyelenggaraan Iraw. “Tahun ini luar biasa, kabupaten dan kota makin mandiri, masyarakat juga makin sadar akan pentingnya kegiatan budaya dan ekonomi kreatif,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Menurut Njau, beberapa daerah mencatat capaian pendapatan yang cukup besar. Kabupaten Malinau, misalnya, meraup sekitar Rp107 miliar selama pelaksanaan Iraw, sedangkan Bulungan dan Tarakan juga menunjukkan peningkatan yang berarti.

“UMKM yang mendaftar sekitar 700, tapi karena keterbatasan tempat, hanya sekitar 200 yang bisa ikut. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi,” jelasnya.

Tak hanya pelaku UMKM, sektor perhotelan dan penginapan juga merasakan dampaknya. “Seperti di Malinau kemarin, hotel-hotel penuh, banyak tamu yang akhirnya menginap di rumah warga. Perputaran uang luar biasa besar,” kata Njau.

Dia menambahkan, kegiatan Iraw juga menjadi ajang promosi budaya dan pariwisata Kaltara di tingkat nasional maupun internasional. Namun, beberapa tantangan masih harus dibenahi, seperti tingginya harga tiket pesawat dan kesiapan infrastruktur destinasi wisata.

“Budaya di Kaltara ini luar biasa, sudah melekat di alam dan masyarakat. Tugas kita sekarang bagaimana memperkuat infrastruktur dan SDM agar sektor pariwisata makin maju,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER