Ballpress Senilai Rp1 Miliar Gagal Diselundupkan ke Tarakan

TARAKAN — Upaya penyelundupan pakaian bekas kembali digagalkan TNI Angkatan Laut di perairan Tarakan, Kalimantan Utara. Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan, berhasil mengamankan 24 ball pakaian bekas (ballpress) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Barang ilegal itu diangkut menggunakan speedboat Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK. Aksi penyelundupan ini terendus setelah adanya laporan warga tentang aktivitas bongkar muat mencurigakan di wilayah perairan Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan Speed Kamla 40 PK dikerahkan melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan Pelabuhan Malundung, Tarakan. Sekitar pukul 22.10 WITA, tim patroli mendeteksi speedboat tanpa lampu navigasi yang melaju cepat menuju alur Sungai Idec, Tarakan. Setelah dikejar, kapal tersebut sempat mencoba kabur sebelum akhirnya kandas di tepian sungai. Awak kapal melarikan diri ke darat, sementara kapal dan seluruh muatan berhasil diamankan.

Wakil Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen TNI AL dalam menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara. Sementara pelaku masih dalam tahap pengejaran.

“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan kebijakan Kementerian Perdagangan, untuk menekan masuknya barang impor ilegal. Selain menjaga kedaulatan laut, TNI AL juga berperan melindungi ekonomi nasional dari praktik yang merugikan industri dalam negeri,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Barang bukti berupa pakaian bekas diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tarakan, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Sementara aspek pelayaran dan penggunaan kapal akan ditangani oleh TNI AL berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dari perhitungan awal, nilai muatan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar, termasuk potensi kerugian negara dan dampak terhadap industri tekstil lokal. “Penyelundupan pakaian bekas bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan masyarakat, karena tidak melalui proses higienitas. Laut seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan jalur kejahatan,” tegasnya.

TNI AL memastikan patroli maritim akan terus diperketat di wilayah perbatasan dan kerja sama dengan Bea Cukai, Polairud, dan aparat penegak hukum lain akan diperkuat untuk menekan penyelundupan lintas batas di perairan Kalimantan Utara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER