Kajati Kaltara Dorong Optimalkan Penanganan Tindak Pidana Korupsi

TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Yudhi Indra Gunawan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada sejumlah pejabat eselon III di Kejati Kaltara, Selasa (28/10/2025).

“Kepada saudara yang dilantik saya ucapkan selamat dan sukses atas tugas dan jabatan barunya. Saudara sekalian merupakan pribadi yang terpilih, yang telah menunjukkan dedikasi dan kompetensi serta loyalitas, dalam perjalanan pengabdian di institusi ini,” kata Kajati Kaltara, melalui sambutan resminya.

Pelantikan hari ini, kata dia bukanlah sekedar seremonial dan pergantian jabatan semata, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas, saudara sekalian saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Poin penugasan pertama, kepada Kejari Nunukan dan Malinau, bahwa Kajari mempunyai peran strategis di daerah yang tugasnya tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan baik dan keberanian.

“Salah satu simbol dari penegakan hukum berkeadilan yang didasari dengan keberanian adalah kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Oleh karena itu, bagi kajari usai dilantik untuk segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing satuan wilayah kerja.

“Bahwa saya akan mengevaluasi para kajari yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan bahwa saudara mampu memimpin kejaksaan negeri di wilayah, dengan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya adalah jumlah dan kualitas penyelidikan,” tegasnya.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER