Pemkot Tarakan Matangkan Kajian Risiko Bencana, Libatkan Forkopimda dan OPD Terkait

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan tengah mematangkan penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) terbaru sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana. Penyusunan dokumen ini melibatkan seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tarakan, Ilyas, mengatakan kehadiran para peserta dalam forum pembahasan KRB merupakan representasi dari seluruh OPD dan instansi terkait. Setiap pihak diminta memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar dokumen yang dihasilkan lebih komprehensif.

“Pada prinsipnya, peserta yang hadir mewakili semua OPD dan Forkopimda untuk memberikan masukan sesuai tupoksinya. Harapannya, dokumen ini menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dalam RAPBD,” ujar Ilyas, Senin (27/10/2025).

Menurut Ilyas, penyusunan dokumen KRB tidak hanya berisi pemetaan risiko, tetapi juga akan mengakomodasi hasil evaluasi dari pengalaman penanganan bencana sebelumnya. Dengan begitu, KRB dapat menjadi acuan prediksi sekaligus solusi terhadap potensi permasalahan di masa mendatang.

“Intinya, penyusunan dokumen ini harus mampu mengakomodir masukan dan hasil evaluasi dari waktu ke waktu. Itu akan menjadi bahan untuk menyempurnakan dokumen, termasuk dalam memprediksi dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan,” jelasnya.

Ilyas menjelaskan, melihat kondisi geografis Tarakan, bencana yang paling sering terjadi antara lain tanah longsor, banjir akibat angin kencang, dan kebakaran. Namun, sejauh ini semua kejadian tersebut dapat ditangani dengan baik.

“Kalau melihat demografi Tarakan, potensi bencana yang sering muncul itu longsor, banjir, angin, dan kebakaran. Alhamdulillah sejauh ini semua bisa tertangani dengan aman dan terkendali,” tuturnya.

Dia menambahkan, KRB juga akan diintegrasikan dengan rencana anggaran daerah. Setiap kegiatan dalam dokumen tersebut akan disertai dengan rincian pembiayaan dan dukungan operasional dari OPD terkait. “Kajian ini juga menyangkut anggaran. Jadi setiap rincian kegiatan harus diiringi kesiapan anggaran untuk operasionalnya. OPD terkait akan menjalankan fungsinya masing-masing, dan semuanya sudah tercantum dalam dokumen ini,” pungkas Ilyas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kegiatan ini dilakukan untuk memperbarui KRB yang masa berlakunya telah habis sejak 2022. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan potensi kebencanaan terbaru di Tarakan. “KRB sebelumnya sudah expired. Dengan perkembangan wilayah dan kondisi geologi Tarakan, termasuk hasil pemetaan tomografi baru, dokumennya perlu diperbarui,” ungkap Yonsep.

Dia menjelaskan penyusunan KRB ini melibatkan banyak pihak melalui konsep pentahelix, mulai dari TNI, Polri, PLN, Pertamina, BUMD, pihak swasta, hingga tokoh masyarakat. “Semua kita libatkan. Kita ingin semua potensi bencana dan kesiapan instansi tergambar jelas. Jadi kalau nanti terjadi bencana, kita sudah tahu siapa berbuat apa,” ujarnya. Dokumen ini akan berlaku selama lima tahun ke depan dan menjadi dasar bagi penyusunan rencana penanggulangan risiko bencana berikutnya.(ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER