Wakil Wali Kota Tarakan Tinjau MBG dan Sekolah Rakyat

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, meninjau langsung pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR), Rabu (22/10/2025), untuk memastikan layanan pendidikan dan gizi bagi masyarakat berjalan optimal.

Dalam kunjungannya, Wakil Wali Kota tampak serius memantau proses penyaluran MBG di SD Utama 2. Kemudian meninjau dapur MBG di SMA 2 Muhammadiyah dan Sekolah Rakyat.

Menurut Ibnu Saud, meski belum ada standar operasional resmi dari pusat, pemerintah kota tetap berinisiatif melakukan pengawasan langsung. “Kalau mau bilang bagus ukurannya apa, kalau mau bilang jelek ukurannya apa,” ujar Ibnu Saud.

Dia menekankan, langkah proaktif Pemkot Tarakan ini merupakan bukti komitmen untuk mendukung program nasional, sekaligus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

Kunjungan juga menyasar Sekolah Rakyat, di mana wakil wali kota memastikan fasilitas dan layanan dasar untuk siswa, termasuk asrama, makanan, dan kebutuhan kebersihan, tersedia dengan baik. Dia mengapresiasi upaya sekolah dalam mengangkat derajat anak-anak dari keluarga miskin ekstrem melalui pendidikan berasrama.

“Sekolah ini luar biasa. Tujuannya jelas cepat mengangkat derajat mereka dari kemiskinan. Kita ingin mereka bukan sekadar pencari kerja, tapi bisa menciptakan lapangan kerja sendiri,” tegas Ibnu Saud.

Kegiatan kunjungan ini, menurutnya, menegaskan peran Pemkot Tarakan dalam mendukung program MBG dan Sekolah Rakyat, sekaligus menunjukkan kepedulian penuh pemerintah kota terhadap pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Wali Kota berharap, dengan sinergi antara pemerintah kota dan program nasional, layanan gizi dan pendidikan di Tarakan dapat terus meningkat dan menjadi contoh terbaik di Kalimantan Utara. (ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER