spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Sekawan di Tarakan Ditangkap Polisi, Saat Asyik Pesta Sabu di Belakang Posko Kampung Bersinar

TARAKAN – IS, NA dan AB, tiga sekawan ini ditangkap Satreskoba Polres Tarakan saat asyik pesta sabu di salah satu rumah di belakang Posko Kampung Bersinar Jalan Cendawan RT 03 Kelurahan Selumit Pantai,  Selasa (12/9/2023) sekira pukul 07.00 Wita.

Untuk diketahui, Kampung Bebas dari Narkoba (Bersinar) baru saja diresmikan oleh Polres Tarakan pada Rabu (6/9/2023). Kampung bersinar diproyeksikan sebagai tempat rehabilitasi, melayani pemberantasan dan pencegahan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO IPDA Amiruddin mengatakan penangkapan tiga pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 06.30 Wita, bahwa terdapat sebuah rumah di Beringin III JI. Cendawan RT 03 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau tepat di belakang Posko Bersinar sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu.

Usai menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan di belakang posko dan setelah diamati ada rumah kontrakan dan lampu masih menyala.

“Pagi tapi lampu masih menyala maka dicurigai dan dilakukan penggeledahan di rumah dan ada tiga orang di dalam dan saat digeledah, ditemukan alt bong, alat hisap dan korek api dan plastic bekas pembungkus sabu sudah terpakai,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi kepada ketiga pelaku tersebut, mereka mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu. Polisi langsung mengamankan ketiga orang laki-laki tersebut ke Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Amiruddin menyebut dari hasil tes urine ketiga pelaku positif menggunakan narkotika. Diketahui pula bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tak dikenal.

“Ketiganya mengonsumsi satu bungkus dengan harga Rp 100 ribu. Belinya di Timbunan RT 12 dan tidak kenal sama yang beli. Sistemnya dia beli dan langsung kasih uang kemudian datang orang tidak kenal kasih satu bungkus dan langsung jalan, transaksinya cepat,” ungkapnya.

Adapun terhadap ketiga pemakai ini akan dilakukan rehabilitasi jika tidak terlibat dalam jaringan peredaran dan sesuai prosedur. Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan kepada ketiga pemakain ini yakni Pasal 112 Ayat 1 dan subside pasal 127 ayat 1 huruf a penyalahguna narkotika.

“Penyalahguna dilakukan TAT terpadu dan menunggu hasil assessment. Kalau tidak masuk jaringan peredaran akan direhabilitasi dan kerja sama BNNK Tarakan,”pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER