TARAKAN – Pasangan yang menikah siri kerap menghadapi kendala ketika berurusan dengan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan menegaskan status mereka akan tercatat sebagai kawin belum tercatat.
“Kalau nikah siri, status di dokumen kependudukan bukan kawin resmi, tapi kawin belum tercatat. Ini sudah diatur dalam surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2021,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, pasangan siri masih bisa mengurus administrasi dengan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTGM) dengan menghadirkan saksi. Tujuannya, kata Hery, agar ada kepastian hukum dan basis data pemerintah.
“Data ini penting, misalnya untuk isbat nikah atau program lain. Jadi meski nikah siri, tetap ada pencatatan di kependudukan,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan nasib anak hasil pernikahan, Hery memastikan hak anak tetap terlindungi. Akta kelahiran tetap bisa diterbitkan, hanya ada tambahan catatan.
“Kalau normal tertulis anak dari ayah A dan ibu B. Kalau nikah siri, tetap bisa, tapi ada keterangan perkawinannya belum tercatat,” ungkapnya.
Anak juga bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), meski pencatatannya berbasis ibu. “Basisnya akta kelahiran, jadi tetap bisa masuk KK,” tambahnya.
Namun Hery mengingatkan, status kawin belum tercatat bisa menyulitkan pasangan di kemudian hari. “Kalau sudah masuk sistem, status itu susah diubah. Karena itu kami selalu menganjurkan agar pernikahan dicatatkan resmi di KUA,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


