Tarakan Fokus Kembangkan Kelapa, Kakao, dan Kopi Usai Kunjungan Mentan

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan strategi untuk memperkuat sektor pertanian, dengan fokus pada tiga komoditas unggulan, yakni kelapa, kakao, dan kopi.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang menilai Kalimantan Utara, termasuk Tarakan, memiliki potensi besar untuk pengembangan komoditas tersebut.

“Kelapa dalam, kakao, sama kopi yang diutamakan. Kalau bisa dapat kelapa dalam bagus juga, tadi untuk susu itu,” kata Wali Kota Tarakan, Khairul, Senin (29/9/2025).

Khairul menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan inventarisasi lahan masyarakat dan lahan tidur, agar bisa dikelola lebih produktif. Nantinya, lahan tersebut akan diarahkan untuk skema agrobisnis atau langsung dikelola oleh masyarakat.

“Pemda punya lahan cukup luas, tapi sebagian sudah masuk ruang terbuka hijau, hutan kota, dan mangrove. Yang belum dimasukkan sedang kami inventarisasi lagi, termasuk lahan masyarakat,” jelasnya.

Meski lahan di Tarakan relatif terbatas dan tersebar, Khairul menegaskan semuanya tetap bisa dimanfaatkan sesuai kondisi tanah dan musim tanam, dengan catatan tidak mengganggu kawasan lindung maupun hutan kota.

Terkait peluang ekspor, Pemkot Tarakan kini tengah menyiapkan proposal tambahan anggaran (ABT) ke Kementerian Pertanian. Data dasar sudah tersedia, sehingga pengajuan tinggal difinalkan.

“Tadi ada deadline proposal dari Mentan, hari ini kami coba selesaikan. Kalau petani menanam, harus ada yang beli. Itu yang sekarang dicarikan jalan,” ujarnya.

Khairul optimistis dukungan Kementerian akan membuka akses ekspor coconut milk, sehingga harga kelapa lebih stabil dan produktivitas petani meningkat. “Intinya, kami ingin petani mendapat akses pasar dan program pemerintah,” tutup Khairul.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER