Sekolah Rakyat Resmi Dibuka di Tarakan, Tampung 59 Siswa Angkatan Pertama

TARAKAN – Sekolah Rakyat resmi dibuka di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pada tahap awal, sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem ini menampung 59 siswa angkatan pertama.

Peresmian dilakukan Wali Kota Tarakan, Khairul, di UPTD Lembaga Latihan Kerja (LLK) Tarakan, Selasa (30/9/2025). Sebanyak 39 siswa SD dan 20 siswa SMP akan belajar bersama 12 guru dengan sistem boarding school atau berasrama.

“Mulai hari ini mereka resmi bersekolah. Tahap awal dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama dua minggu,” ujar Khairul.

Konsep Sekolah Rakyat berbeda dari sekolah pada umumnya. Selain pelajaran umum, siswa juga mendapat pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, hingga pendidikan kebiasaan hidup di asrama. Khairul optimistis konsep ini bakal menarik banyak peminat.

“Saya yakin ke depan akan banyak sekali yang berminat. Karena disamping pembelajaran umum, ada juga pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan. Sistem boarding school ini membuat anak-anak tinggal di asrama,” jelasnya.

Sekolah Rakyat merupakan program nasional dari Presiden Prabowo Subianto. Tiga bulan lalu, Pemkot Tarakan sudah menyatakan kesiapan kepada Kementerian Sosial. Sejumlah ruangan di LLK Tarakan kemudian direhab untuk memenuhi syarat, termasuk asrama siswa, ruang makan, perpustakaan, hingga rumah guru.

Setelah melalui proses verifikasi, tim Kemensos akhirnya menyatakan Tarakan siap menjalankan Sekolah Rakyat. Bahkan, tenaga pengajar, security, juru masak, hingga wali asrama sudah disiapkan.

“Total ada 10 wali asrama, satu wali asrama menangani 10 siswa,” ungkap Khairul.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER