Momentum HUT ke-65 Bulungan, Mulai 1 Oktober Pemda Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

TANJUNG SELOR– Pemkab bersama Bapenda Provinsi Kaltara,  Bank Kaltimtara dan Samsat menyemarakkan kegiatan Car Free Day di Tebu Kayan, Tanjung Selor dengan pelayanan terpadu satu atap pada Minggu, (28/9/25).

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si turut hadir dalam acara yang berisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta layanan terpadu lainnya.

Bupati menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat program digitalisasi keuangan daerah. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke 65 dan Kota Tanjung Selor ke 235, Pemkab Bulungan juga mengambil kebijakan penting berupa pembebasan bunga atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

“Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER