Wali Kota Tarakan Ungkap Kendala Angkat Honorer R4 Jadi PPPK

TARAKAN – Ratusan tenaga honorer kategori R4 di Tarakan mendesak agar status mereka diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, Wali Kota Tarakan Khairul menegaskan ada sejumlah kendala yang membuat hal itu sulit diwujudkan.

Khairul menyebut, persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian formasi dengan aturan pusat dan konsekuensi anggaran yang besar jika seluruh honorer diangkat.

“Sejak awal, tenaga-tenaga ini sebenarnya dianggap sebagai tenaga alih daya (outsourcing), bukan tenaga kontrak, sehingga tidak pernah masuk dalam database,” ujarnya, Kamis (25/9/25).

Dari sekitar 500 honorer R4, hanya 15 orang yang terdaftar dalam database pemerintah. Mereka kini tengah diusulkan pengangkatannya karena memiliki jabatan jelas seperti guru dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, mayoritas honorer R4 bekerja sebagai sopir, satpam, dan petugas kebersihan. Profesi tersebut tidak masuk dalam formasi fungsional yang ditetapkan Kementerian PAN-RB.

“Jika kebutuhan tidak mencapai 500, maka masih ada honorer yang tidak bisa diangkat, yang berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata Khairul.

Dia menambahkan, jika Pemkot memaksakan membuat formasi baru, konsekuensinya adalah tambahan beban anggaran yang cukup berat. Begitu juga bila dipindahkan ke formasi lain, tetap berisiko menimbulkan masalah pertanggungjawaban administratif dan keuangan.

Usai berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa honorer R4 tetap melanjutkan status kontrak. Sementara 15 orang yang sudah masuk database sedang diproses pengusulannya.

“Karena mereka memiliki jabatan yang jelas, seperti guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan sisa dari formasi sebelumnya yang tidak terangkat,” tambahnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER