TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan menyoroti dampak pernikahan siri atau nikah sirih yang masih terjadi di masyarakat.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, menyebut perempuan dan anak paling rentan jadi korban.
“Kalau nikah sirih, laki-laki bisa menikah lagi di tempat lain tanpa terdata. Kasihan perempuannya. Anak juga tidak tercatat, mau sekolah susah karena butuh buku nikah,” kata Aslam, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, selain berdampak pada hak perempuan dan anak, nikah sirih juga kerap menimbulkan masalah harta dan warisan. Padahal menikah resmi di KUA bisa lebih mudah dan bahkan gratis bila dilakukan di kantor.
Kata dia, Kemenag kini melaksanakan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) 2025, sesuai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Program ini bertujuan menekan praktik nikah sirih. “Pendataan dimulai 1 Juli sampai 30 Desember 2025. Hasilnya nanti baru keluar Desember,” jelas Aslam.
Data pasangan nikah sirih sebagian besar ada di Pengadilan Agama lewat permohonan sidang isbat. Kemenag pun akan berkoordinasi dengan KUA, kecamatan, kelurahan, hingga RT untuk memetakan jumlah pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi.
Nikah sirih bukan hanya persoalan di Tarakan. Data Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 2021 mencatat 34,6 juta pasangan di Indonesia berstatus kawin belum tercatat. “Asal tahu saja, nikah sirih malah lebih mahal. Bisa Rp1 sampai 2 juta, sementara di KUA gratis,” ujar Aslam. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


