Tahun ini, Pemkot Tarakan Targetkan 3000 Sambungan Baru PDAM

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menargetkan pemasangan 3.000 sambungan rumah baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2025.

Target tersebut dicanangkan dalam peresmian program Sambungan Rumah Gratis Pemerintah (SRGP) di RT 14 dan RT 15 Kelurahan Gunung Amal, Kamis (25/9/2025).

Sejak program sambungan gratis diluncurkan pada 2019, tercatat 28.366 sambungan rumah telah terpasang.

Wali Kota Tarakan Khairul menjelaskan, pengembangan layanan air bersih tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pendanaan juga bersumber dari iuran pelanggan sehingga pemasangan maupun perbaikan jaringan dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu proses penganggaran,” ujarnya.

Untuk memperluas layanan, PDAM tengah mengembangkan jaringan distribusi. Saat ini pipa sepanjang 1,2 kilometer telah terpasang dan ditargetkan mencapai 3 kilometer dalam dua pekan ke depan guna menjangkau wilayah pesisir.

“Di Jalan Kusuma Bangsa, pemasangan dilakukan dengan metode bor sehingga pipa lama dapat diganti tanpa harus merusak badan jalan,” katanya.

Selain itu, PDAM memperkuat cadangan pasokan dengan membangun reservoir, menyambungkan jaringan antar-embung, serta menyiapkan pembangunan embung baru.

Pemerintah juga tengah menjajaki opsi pengambilan air dari wilayah seberang mengingat Tarakan tidak memiliki sungai besar sebagai sumber utama air baku.

Direktur PDAM Tarakan Iwan Setiawan menambahkan, dari target 3.000 sambungan tahun ini, sebanyak 2.500 diperuntukkan bagi pelanggan SRGP atau gratis, sementara 500 sisanya merupakan pelanggan reguler (berbayar). “Dalam rencana bisnis memang ditetapkan target 3.000 sambungan. Jika lebih dari itu bisa direalisasikan, tentu lebih baik,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER