TARAKAN – Kasus penikaman antar-narapidana di Lapas Kelas II A Tarakan yang menewaskan seorang napi berinisial AT (27) terus didalami polisi. Hingga kini, sudah lima orang saksi diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, mengatakan saksi yang dimintai keterangan terdiri dari keluarga dan petugas lapas.
“Lima orang (saksi) dan masih akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi lain,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Meski begitu, Ridho belum bisa membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan. “Ini belum bisa disampaikan, tunggu penyelidikan,” tegasnya.
Selain petugas lapas, saksi juga berasal dari pihak keluarga korban. “Nanti kita jelaskan lebih detail ya, kalau sudah,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku. “Untuk pisau yang digunakan, sudah kita amankan. Pisau yang digunakan menikam adalah yang dijual umum, pisau dapur,” jelas Ridho.
Terkait motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. “Nanti lebih dalam lagi. Ini kan kita masih melakukan penelitian. Nanti kan kita periksa lagi. Jadi belum bisa kita sampaikan hasilnya,” ucapnya.
Ridho menambahkan, korban ditusuk di dada sebelah kiri. “Olah TKP pun sudah kita laksanakan di TKP. Ini kan masih rangkaian pendalaman,” tegasnya.
Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. AT tewas setelah ditikam oleh sesama penghuni lapas, AB (25), di kamar tahanan berukuran 2×2 meter.
Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan, Praditya Panji Utama, membenarkan kronologi kejadian tersebut.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


