Penikaman di Lapas Tarakan, Jam Besuk Dibatasi dan Pengamanan Diperketat

TARAKAN – Insiden penikaman antar-narapidana di Lapas Kelas II A Tarakan berbuntut pengetatan aturan.

Pihak lapas memastikan pelayanan tetap berjalan, namun ada pembatasan jam besukan dan peningkatan razia rutin.

Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan, Praditya Panji Utama, menegaskan pihaknya tidak ingin kejadian ini memicu keresahan. “Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, hanya kita lakukan minimalisir jam besukan. Biasanya pagi dan sore, sekarang sementara hanya pagi saja,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Selain membatasi jam kunjungan, lapas juga memperketat pengawasan blok hunian. Razia senjata tajam dan barang terlarang yang sebelumnya dilakukan empat kali seminggu kini lebih sering digelar. “Kami laksanakan hampir setiap hari. Sasaran kami senjata tajam, handphone, dan barang terlarang lainnya,” jelasnya.

Praditya juga membantah isu bahwa penikaman berkaitan dengan utang narkoba di dalam lapas. Ia menegaskan seluruh lapas dan rutan di Indonesia berkomitmen untuk bebas dari narkoba, ponsel, maupun praktik pungutan liar. “Insyaallah tidak ada peredaran handphone, pungli, dan narkoba di dalam lapas. Untuk motif penikaman, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Meski sempat terjadi insiden fatal, Lapas Tarakan memastikan kondisi di dalam tetap aman. Koordinasi juga dilakukan dengan keluarga korban maupun pelaku. “Insyaallah seluruh warga binaan dalam keadaan aman dan kondusif, tidak ada pergerakan lanjutan,” pungkas Praditya.

Saat ini, pelaku penikaman AB (25) sudah diamankan di Polres Tarakan. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan serta motif di balik penyerangan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER