Gas Nikah 2025: Kemenag Tarakan Mulai Tertibkan Nikah Sirih

TARAKAN– Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mulai mendata praktik pernikahan siri atau nikah sirih. Langkah ini bagian dari program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) 2025.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, mengatakan pendataan nikah sirih berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Desember 2025. “Hasil akhirnya baru bisa diketahui Desember nanti. Kita lapor ke Kanwil, lalu Kanwil ke pusat,” kata Aslam, Kamis (25/9/2025).

Gas Nikah sendiri diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kemenag RI. Program ini serentak dijalankan di seluruh Indonesia.

Menurut Aslam, nikah sirih rawan merugikan perempuan. “Kalau nikah sirih, laki-laki bisa nikah lagi di tempat lain tanpa terdata. Kasihan perempuannya, anak juga tidak tercatat. Mau sekolah pun repot karena butuh buku nikah,” ujarnya.

Selain itu, biaya nikah sirih justru lebih mahal, bisa Rp1–2 juta. Sementara kalau menikah di KUA, gratis bila dilakukan di kantor.

Aslam menjelaskan, pasangan nikah sirih baru bisa mendapatkan buku nikah jika mengajukan sidang isbat di pengadilan agama. “Kalau tidak isbat, selamanya sirih. Karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Pendataan dilakukan berjenjang melalui KUA, kecamatan, kelurahan, hingga RT. Kemenag juga berencana memanggil pihak-pihak yang kerap menikahkan sirih, seperti mantan P3N dan imam masjid, untuk diberi sosialisasi.

Fenomena nikah sirih bukan hanya di Tarakan. Data Ditjen Dukcapil Kemendagri per Juni 2021 mencatat ada 34,6 juta pasangan di Indonesia berstatus kawin belum tercatat.

“Trennya memang agak turun, tapi jumlah pastinya baru bisa kita lihat setelah pendataan selesai,” kata Aslam.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER