spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wanita Ini Gadai Motor Teman untuk Kehidupan Sehari-Hari

TARAKAN – Seorang wanita berinisial JH (52) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan usia menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus ini bermula dari JH meminjam sepeda motor milik temannya, namun tak kunjung dikembalikan.

“Setelah dua minggu pelaku tidak mengembalikan motor tersebut,” kata Randhya di Tarakan, Jumat (15/9/2023).

Dari keterangan korban, diketahui pelaku kerap beralasan jika motor yang dipinjamnya berada di tambak.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku JH di rumahnya, Senin (11/9/2023) sore. Dan diketahui motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 4,5 juta.

Lebih lanjut, Randhya mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas tindakannya, JH dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER