Honorer R4 Desak Bertemu Wali Kota, Dewan Siapkan Jadwal Pertemuan

TARAKAN – Honorer R4 di Kota Tarakan terus mendesak agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota. DPRD pun memastikan akan segera menjadwalkan pertemuan tersebut agar ada kejelasan nasib mereka.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengatakan desakan ini datang langsung dari para honorer. Sebelumnya mereka sudah mencoba berkomunikasi dengan BKPSDM dan Sekda, tapi masih menunggu jawaban Wali Kota.

“Agenda utama dalam waktu dekat adalah meminta tanggapan langsung dari Wali Kota terkait nasib teman-teman R4. Apakah mereka akan diangkat atau tidak,” ujar Adyansa, Selasa (23/9/2025).

Adyansa menegaskan, DPRD sebenarnya ingin para honorer bisa diangkat menjadi ASN. Namun, masalah utama ada pada keterbatasan anggaran.

“Belanja pegawai kita di Tarakan sudah 46 persen lebih dari APBD yang satu triliun. Angka ini luar biasa tinggi dibanding daerah lain,” jelasnya

Dia juga menyoroti soal formasi ASN yang tidak mencakup sopir, security, dan cleaning service yang banyak digeluti honorer R4. “Formasi untuk profesi ini tidak ada. Ini juga terjadi di daerah lain,” katanya.

Sementara opsi outsourcing yang sempat ditawarkan pemerintah pusat ditolak para honorer. “Mereka tidak mau di-outsourcing. Banyak yang usianya sudah 45 tahun ke atas, bahkan ada yang tinggal 3 tahun lagi pensiun,” kata Adyansa.

DPRD memastikan akan menjadwalkan pertemuan dengan Wali Kota bersama lima perwakilan honorer R4. Dia mengatakan pertemuan akan diadakan setelah Khairul pulang dari kegiatan di Bandung bersama TPID se- Kalimantan Utara.

“Kita berdoa saja, mudah-mudahan hati wali kota terbuka. Kalau kami pribadi inginnya semua diangkat, tapi kembali lagi pada kebijakan yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER