Ekonomi Lesu, PHK di Tarakan Terjadi tapi Tak Signifikan

TARAKAN – Lesunya ekonomi belakangan ini juga ikut berdampak pada dunia kerja di Tarakan. Beberapa perusahaan tercatat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meski jumlahnya tidak signifikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyebut dampak ekonomi lesu memang terasa. Namun jumlah PHK masih dalam skala kecil.

“Ya, kalau untuk berdasar data yang dilaporkan, memang dampaknya terasa juga, terpengaruh juga, karena terbukti ada beberapa perusahaan yang laporkan kerja di PHK. Tapi tidak sampai terlalu besar-besaran,” ujarnya di Tarakan, Selasa (23/9/2025).

PHK disebut terjadi di beberapa sektor, mulai dari perusahaan pembiayaan (finance) hingga distributor. Agus berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi.

“Mudah-mudahan pemerintah bisa ada kebijakan yang segera memulihkan perekonomian lagi, sehingga investasi bisa masuk, kemudian badan usaha ini bisa berkembang, sehingga otomatis akan bisa menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran yang ada,” harapnya.

Dia menambahkan, jumlah pencari kerja di Tarakan masih relatif stabil dibanding tahun lalu. “Jadi tidak ada peningkatan yang signifikan juga,” tegasnya.

Pengajuan kartu kuning sebagai syarat pencari kerja juga disebut fluktuatif. Biasanya naik saat ada momentum tertentu, seperti menjelang job fair atau penerimaan karyawan baru, baik di sektor swasta maupun pemerintah.

“Tapi tahun ini, kalau di rata-rata satu bulannya kurang lebih antara 100 sampai 150,” ungkap Agus.

Adapun angka pengangguran di Tarakan masih di atas 5 persen. “Kalau di Tarakan sekitar 6 ribuan lah,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER